* 콘서트 더원 노래모음 그녀를 사랑해줘요 더원 노래듣기
더원 사랑아 나가수 더원 바람이분다
더원 아시나요 그남자 더원 지나간다
이전엔 정말몰랐던가수였지만 나가수를 통해서 새롭게 보석같은가수 오빠를알게되였습니다
오빠의 노래 정말 잘한다고생각하고요
역시 가수는 가창력이 최고여야된다는거새삼느끼고요 오빠노래들 올려봅니다
hhhhhhhhhhh
hhhhhhhhh
Seorang warga negara asing asal Romania menjadi korban pencurian di rumahnya, Jalan Utama, Kelurahan Pondok Labu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (8/12/2012) petang. Pelaku pencurian diduga adalah pembantunya yang baru bekerja satu hari.
Kejadian yang menimpa Claudia El Amin (46) itu
berawal ketika ia mengeluh badannya letih. Korban kemudian meminta pembantu barunya, DS (35), untuk memijatnya.
Pelaku diduga tergiur dengan perhiasan berupa anting, kalung, dan gelang kaki emas yang dikenakan korban saat itu. Sebelum memijat, DS meminta korban menanggalkan semua perhiasan dengan alasan agar mudah memijat korban. Korban pun melepaskan perhiasan dan menyimpannya di bawah bantal.
Setelah hampir setengah jam memijat korban, pelaku meminta majikannya menunggunya shalat. Pada saat itulah perhiasan korban diduga diambil secara diam-diam.
Claudia baru menyadari kejadian itu setelah memanggil pelaku selama sepuluh menit, tetapi DS tak kunjung datang. Korban kemudian mengecek kamar pelaku, tetapi kamar itu kosong. Korban akhirnya menyadari ulah pelaku setelah korban melihat semua perhiasan di bawah bantalnya raib. "Saya tak curiga sama sekali dengan Dewi," kata perempuan berambut pirang itu kepada polisi.
Selain Claudia,
guru pianonya, Pudji Astuti (47), juga korban pencurian yang dilakukan oleh DS. Ponsel Nokia X5 milik Puji ikut digondol oleh DS.
Polisi menduga pelaku kabur ke kampung halamannya di RT 02 RW 08, Tarakan Sari, Kecamatan Sangkut, Sukabumi, Jawa Barat. Saat dihubungi melalui telepon seluler, Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Didik Haryadi mengatakan, ada kemungkinan pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian berkedok
pembantu karena baru satu hari kerja sudah mencuri. "Sampai saat ini belum diketahui apakah pelaku didapatkan korban dari agen pembantu atau dari mana, tetapi untuk alamat pelaku sudah diketahui," katanya kepada wartawan, Minggu (9/12/12) petang.
Ia mengimbau masyarakat agar mengetahui asal-usul pembantu, termasuk mengetahui alamat asal dan keluarganya. Adapun total kerugian diperkirakan mencapai Rp 30.000.000. Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Metro Jakarta Timur
Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh MMS (30), pimpinan Yayasan DIA di Tangerang Selatan atas tiga siswinya, SL (16), AL (15), dan AN (17), patut diselidiki lebih lanjut. Pasalnya, ada kemungkinan MMS tak hanya melakukan pelecehan kepada tiga orang, namun juga kepada siswi yang lainnya.
Salah seorang pengajar di yayasan khusus anak yatim itu, R (24), turut merasakan kecurigaan yang sama. Pasalnya, modus yang digunakan MMS dalam melancarkan aksinya adalah dengan berdalih meningkatkan konsentrasi melalui salah satu mata pelajaran yang ada di yayasan yang berdiri sejak 2009 itu, yakni hipnoterapi.
"Sepengetahuan saya memang hanya tiga orang ini saja korbannya yang lapor, nggak tahu yang lainnya. Tapi kalau korban hipnoterapi memang banyak yang
lainnya," ujarnya saat konferensi pers di kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Selasa (11/12/2012).
R mengatakan, di dalam yayasan tempat dirinya mengajar sekarang, jumlah peserta didiknya kian lama kian berkurang. Terlebih sejak pemimpin yayasan tersebut terjerat kasus pelecehan seksual atas tiga muridnya sendiri. Menurut R, dari sekitar 70 peserta didik, baik laki-laki maupun perempuan, kini hanya tersisa 27 anak yatim.
"Setelah kejadian itu siswa-siswinya banyak yang keluar. Yang keluar kebanyakan tinggal dari luar daerah Jakarta, mereka kebanyakan tidak betah," kata R.
Yayasan yang didirikan sendiri oleh MMS itu bertujuan untuk memberikan pendidikan gratis kepada anak yatim. Yayasan tersebut bukan bergerak sendiri, namun ditopang oleh para donatur. Layaknya sekolah berlatar belakang agama pada umumnya, Yayasan DIA atau yang kerap disebut Istana Anak Yatim itu memberikan program pendidikan, antara lain membaca Al-Quran dan
bahasa Inggris.
Namun, perkara asusila yang dilakukan pimpinan yayasan sendiri, akhirnya terbongkar. Kasus tersebut terbongkar September 2012 silam, saat SL, salah satu dari tiga korban cabul MMS mengadu kepada gurunya R. Rupanya, aduan SL menyulut keberanian dua orang korban lainnya, yakni AL dan AN untuk membuka aibnya juga. Ketiganya mengaku dicabuli oleh MMS selama kurun Januari hingga September 2012.
Tanggal 9 Oktober 2012, orangtua korban melaporkan aksi
bejat MMS ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Selatan. Ketiga korban telah menjalani visum di RSCM. Namun, SL tak terbukti mendapatkan kekerasan seksual. Kuasa hukum dan keluarga pun hendak mengajukan surat visum ulang karena merasa yakin dengan perbuatan MMS dan sebagai second opinion polisi.
Tanggal 26 November 2012, MMS telah ditetapkan menjadi tersangka. Meski demikian, persoalan belum selesai. MMS diketahui masih berkeliaran di wilayah permukimannya dan belum merasakan dinginnya ruang tahanan. Selain itu, polisi juga dianggap menggelapkan pasal karena pasal yang digunakan tidak sesuai dengan kasus tersebut yang memakan korban anak di bawah umur.
saya memang hanya tiga orang ini saja korbannya yang lapor, nggak tahu yang lainnya. Tapi kalau korban hipnoterapi memang banyak yang lainnya," ujarnya saat konferensi pers di kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Selasa (11/12/2012).
R mengatakan, di dalam yayasan tempat dirinya mengajar sekarang, jumlah peserta didiknya kian lama kian berkurang. Terlebih sejak pemimpin yayasan tersebut terjerat kasus Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan
"Sepengetahuan
pelecehan seksual atas tiga muridnya sendiri. Menurut R, dari sekitar 70 peserta didik, baik laki-laki maupun perempuan, kini hanya tersisa 27 anak yatim.
"Setelah kejadian itu siswa-siswinya banyak yang keluar. Yang keluar kebanyakan tinggal dari luar daerah Jakarta, mereka kebanyakan tidak betah," kata R.
Yayasan yang didirikan sendiri oleh MMS itu bertujuan
oleh MMS (30), pimpinan Yayasan DIA di Tangerang Selatan atas tiga siswinya, SL (16), AL (15), dan AN (17), patut diselidiki lebih lanjut. Pasalnya, ada kemungkinan MMS tak hanya melakukan pelecehan kepada tiga orang, namun juga kepada siswi yang lainnya.
Salah seorang pengajar di yayasan khusus anak yatim itu, R (24), turut merasakan kecurigaan yang sama. Pasalnya, modus yang digunakan MMS dalam melancarkan aksinya adalah dengan berdalih meningkatkan konsentrasi melalui salah satu mata pelajaran yang ada di yayasan yang berdiri sejak 2009 itu, yakni hipnoterapi.
untuk memberikan pendidikan gratis kepada anak yatim. Yayasan tersebut bukan bergerak sendiri, namun ditopang oleh para donatur. Layaknya sekolah berlatar belakang agama pada umumnya, Yayasan DIA atau yang kerap disebut Istana Anak Yatim itu Polres Metro Jakarta Selatan menerangkan, penyidik belum bisa melakukan penahanan terhadap MMS (30), pimpinan Yayasan DIA di Tangerang Selatan, yang dituduh melakukan pelecehan seksual. Penahanan belum dapat dilakukan karena alat bukti tidak cukup.
"Saat ini, kami tetap proses. Tetapi, kami tidak berani menahan karena alat bukti masih minim," terang AKBP Hermawan, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Selasa (11/12/2012).
Hermawan menjelaskan, laporan kasus itu sudah lama diterima. Namun, hingga kini baru satu saksi yang telah membenarkan kejadian tersebut. Sementara itu, saksi-saksi lain yang telah dimintai keterangan mengaku tidak melihat kejadian pelecehan yang diadukan. "Apalagi, hasil visumnya juga nihil," ulas Hermawan.
Menurut Hermawan, laporan pertama kali diterima dari SL (16), murid MMS, yang mengaku mendapatkan tindakan tidak senonoh dari sang ustaz. Dua rekannya kemudian ikut memberikan laporan yang sama. Namun, saksi-saksi yang diperiksa menuturkan, mereka dikumpulkan secara bersama-sama oleh MMS dan hanya disuruh memijat kepalanya.
"Saksi-saksi yang lain tidak ada yang melihat secara langsung. Pengakuan saksi, kumpulnya ramai-ramai lagi pijit kepala," kata Hermawan.
Sesuai dengan Pasal 184 KUHP, penahanan hanya dapat dilakukan apabila sudah diperoleh minimal dua alat bukti. Atas dasar itu, Polres Metro Jaksel belum melakukan penahanan terhadap MMS. Bila alat bukti sudah terpenuhi, Polres siap melakukan penahanan dengan menggunakan Pasal 285 KUHP untuk menjerat perbuatan MMS. memberikan program pendidikan, antara lain membaca Al-Quran dan bahasa Inggris.
Namun, perkara asusila yang dilakukan pimpinan yayasan sendiri,
akhirnya terbongkar. Kasus tersebut terbongkar September 2012 silam, saat SL, salah satu dari tiga korban cabul MMS mengadu kepada gurunya R. Rupanya, aduan SL menyulut keberanian dua orang korban lainnya, yakni AL dan AN untuk membuka aibnya juga. Ketiganya mengaku dicabuli oleh MMS selama kurun
Januari hingga September 2012.
Tanggal 9 Oktober 2012, orangtua korban melaporkan aksi bejat MMS ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jakarta Selatan. Ketiga korban telah menjalani visum di RSCM. Namun, SL
tak terbukti mendapatkan kekerasan seksual. Kuasa hukum dan keluarga pun hendak mengajukan surat visum ulang karena merasa yakin dengan perbuatan MMS dan sebagai second opinion polisi.
Tanggal 26 November 2012, MMS telah ditetapkan menjadi tersangka. Meski demikian, persoalan belum selesai. MMS diketahui masih berkeliaran di wilayah permukimannya dan belum merasakan dinginnya ruang tahanan. Selain itu, polisi juga dianggap menggelapkan pasal karena pasal yang digunakan tidak sesuai dengan kasus tersebut yang memakan korban anak di bawah umur.
'음악' 카테고리의 다른 글
[스크랩] 더원-지나간다 (0) | 2013.07.30 |
---|---|
[스크랩] 벙어리 바이올린 - 페이지 (0) | 2013.07.25 |
[스크랩] 꿈꾸는 카사비앙카-적우,2005 (0) | 2013.07.22 |
[스크랩] 사랑이 뭐길래 / 미스에스 (0) | 2013.07.19 |
[스크랩] 양현경 비몽 (0) | 2013.07.17 |